Selasa, 17 Mei 2022

Curahan Komite Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak Tahap 1

 

“BERGERAK ATAU TERTINGGAL”

PART 1

Program Sekolah Penggerak merupakan salah satu program yang di luncurkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Adapun beberapa intervensi yang akan di dapatkan sekolah ketika mengikuti program ini ialah, a. Pendampingan Konsultatif dan Asimetris, b. Peningkatan Kapasitas SDM, c. Perencanaan Berbasis Data, d. Pembelajaran Dengan Paradigma Baru, dan e. Digitalisasi Sekolah. Tentu dengan adanya intervensi tersebut, diharapkan tujuan di gulirkannya program ini bisa diwujudkan dimulai dari satuan pendidikan.


Kabupaten Garut merupakan salah satu wilayah yang menyelenggarakan program sekolah penggerak. Dimana setelah melalui proses seleksi yang begitu panjang dan cukup berat akhirnya terdapat 12 Sekolah yang terpilih menjadi Sekolah Penggerak Angkatan 1. Waktu itu hanya para Kepala Sekolah lah yang mengikuti proses seleksi dari awal sampai akhir penetapan keputusan. Begitu hebatnya para kepala sekolah yang mengikuti seleksi program sekolah penggerak ini.

SMP Plus Al Kohar merupakan sebuah sekolah swasta di Garut yang sudah berdiri kurang lebih 25 Tahun dan berlokasi di Kecamatan Tarogong Kidul Kab. Garut. Secara umum sekolah ini bukanlah sekolah unggulan, di tengah eksistensi sekolah sekolah negeri yang ada di Kabupaten Garut, SMP Plus Al Kohar terus berbenah dan memantaskan diri agar bisa bersaing dengan sekolah sekolah negeri unggulan yang ada di kab. Garut khhususnya di wilayah Tarogong Kidul.


Tepatnya tanggal 30 April 2021 ini menjadi sebuah sejarah yang penting bagi SMP Plus Al Kohar Tarogong Kidul karena pada saat itu adalah pengumunan bagi sekolah yang di nyatakan lolos menjadi Sekolah Penggerak. Dimana dari 12 SMP di Kabupaten Garut yang lolos sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak tahap 1 tersempil nama SMP PLUS AL KOHAR TAROGONG KIDUL bersama 11 Sekolah yang di nyatalan LOLOS Program Sekolah Penggerak. Ini merupakan salah satu pencapaian terbaik yang di catatkan Kepala Sekolah SMP Plus Al Kohar karena bisa membaawa lembaga ini ke jalur yang benar untuk bersaing mewujudkan visi pendidikan Nasional.

 

Dari sinilah cerita itu di mulai “BERGERAK ATAU TERTINGGAL”

Kata diatas adalah sebuah kata yang bisa menggambarkan perasaan warga sekolah pada saat itu, awalnya penulis dan rekan rekan yang lain hanya beranggapan bahwa Kepala Sekolah mengikuti program ini hanya akan berdampak pada pemenuhan sarana dan prasarana saja dengan alokasi dana BOS Kinerja yang di berikan kepada sekolah yang lolos seleksi sekolah penggerak.

Namun itu hanyalah sebagian kecil perubahan yang di bawa oleh program ini. Yaa… ternyata program sekolah penggerak bukan hanya membawa perubahan pada sarana penunjang pembelajaran saja namun seluruh aspek yang ada di sekolah secara perlahan di lakukan perubahan secara berkala dan memaksa seluruh warga sekolah harus ikut bergerak karena kalaupun kita hanya diam saja melihat perubahan itu terjadi tanpa kita mengikuti nya itu akan membuat kita tertinggal beberapa langkah dari orang lain yang terus bergerak.

Salah satu perubahan yang di bawa oleh program ini di mulai dengan di bentuknya komite pembelajaran yang terdiri dari Guru Mata Pelajaran kelas 7 Serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Penulis sendiri merupakan salah satu dari anggota Komite Pembelajaran karena kebetulan saat itu mengampu mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi kelas 8 & 9. Tapi kok bisa masuk komite pembelajaran yaa ? bukannya Komite Pembelajaran hanya untuk guru mata pelajaran kelas 7 saja ? Nahh ternyata salah satu perubahan yang mulai terlihat dari program ini ialah adanya Mata Pelajaran INFORMATIKA yang di wajib di ajarakan pada kelas 7, yang sebelumnya hanya sebatas Mata Pelajaran pilihan saja. Dan Kepala Sekolah pada saat itu meminta penulis untuk masuk menjadi Komite Pembelajaran.

Singkat cerita data dari 13 guru beserta kepala sekolah dan pengawas di kirim oleh pihak sekolah untuk di daftarkan sebagai Komite Pembelajaran. Ternyata Komite Pembelajaran yang di bentuk ini nantinya akan di ikut sertakan dalam diklat penguatan Program Sekolah Penggerak yang akan di laksankan 10 hari dengan pembagian kelompok yang di sesuaikan dengan mapel nya masing masing.  Adapun instuktur atau lembaga penyelenggaran Diklat ini ialah P4TK TK PLB atau (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa).

Pelaksanaan Diklat rupanya di bagi menjadi beberapa tahapan mengingat jumlah peserta yang cukup banyak dan mencakup seluruh Indonesia. Dan penulis pun masuk tahap 1 Diklat Penguatan Prorgam Sekolah Penggerak. Proses pendaftaran komite pembelajaran yang di ikut serta pada diklat tahap pertama dan kedua rupanya baik baik saja dan berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan.. Namun tidak dengan tahap 3 dan 4. dalam pendaftaran tahap 3 rupanya ada perubahan kebijakan yang mewajibkan anggota Komite Pembelajaran haruslah guru yang data induknya di SMP Plus Al Kohar. Dan membuat salah satu guru mapel harus memindahkan data induknya ke SMP Plus Al Kohar. Namun masalah tersebut bisa di atasi karena guru yang bersangkutan bersedia dan kebetulan sekolah induk guru terseut berada dalam satu yayasan yang sama.

Kebijakan ini rupanya membuat para stakholder sekolah bertanya tanya mengapa ada perubahan kebijakan seperti ini. Karena pada tahap pertama, penulis sendiri merupakan guru yang berstatus Non Induk namun tidak ada kendala yang serius ketika di daftarkan operator sekolah. Yaaa… mingkin inilah dinamika yang harus di lalui karena pelaut yang ulung tidak dilahirkan di laut yang tenang begitupun kesuksesan tidak akan di raih ketika jalan yang di tempuh itu datar.

Setelah proses pendaftaran selesai, selanjutnya apa yang dilakukan Komite Pembelajaran ? Diklat Seperti apa yang di berikan oleh P4TK TK PLB ? dan apa saja perubahan perubahan yang di bawa dalam pelaksanaan Program Sekolah Penggerak ?

Tunggu di artikel selajutnya yang akan membahas mengenai pelaksnaan Diklat Penguatan Sekolah Penggerak beserta perubahan perubahan yang terjadi di dalamnya.

Bersambung……………………………




Semoga tulisan ini bisa memberikan informasi mengenai Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak. Kalaupun ada kritik dan saran mengenai cara penulisan atau hal yang lainya bisa di sampaikan di kolom komentar๐Ÿ˜‡๐Ÿ˜‡๐Ÿ˜‡

Curahan Komite Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak Tahap 1

  “BERGERAK ATAU TERTINGGAL” PART 1 Program Sekolah Penggerak merupakan salah satu program yang di luncurkan oleh Kementrian Pendidikan ...